Kamis, 05 September 2013

TEKNIK DAN METODE
PENYUSUNAN HARGA PERKIRAAN SENDIRI ( HPS )

I. PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG.
Dalam melakukan pengadaan barang/jasa di instansi pemerintah yang telah di atur dalam Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003 sebagaimana telah mengalami perubahan 2 (dua ) kali, yaitu Keppres No. 61 tahun 2004 dan Keppres 32 Tahun 2005, perlu dibuat adanya Harga Perkiraan Sendiri ( HPS ) yang disusun oleh Panitia Pengadaan Barang/Jasa.
Adapun maksud dan tujuan disusunnya HPS adalah supaya harga atau nilai proyek tersebut dalam batas kewajaran dan untuk menetapkan besaran tambahan nilai jaminan pelaksanaan bagi penewaran yang dinilai terlalu rendah.
Sebelum dipersyaratkan pembuatan HPS/OE, yang menjadi tolok ukur harga penawaran, adalah harga yang wajar dan dapat dipertanggungjawabkan. Pengertian dari harga yang wajar dan dapat dipertanggungjawabkan ini agak abstrak, akibatnya setiap orang dapat menentukan besarnya yang wajar dan dapat dipertanggungjawabkan tersebut sesuai versi masing-masing (dipengaruhi latar belakang disiplin ilmu, bidang tugas dan motivasinya ). Hal tersebut sering terjadi perbedaan pendapat antara Aparat Pengawasan dengan Pengguna Barang/Jasa.
Untuk menyatukan pola pikir/pandang dari setiap instansi/ orang terkait dengan pengadaan baang/jasa, maka dibuat tolok ukur dari harga yang wajar dan dapat dipertanggungjawabkan tersebut, yaitu dengan menyusun HPS yang dikalkulasikan secara keahlian dari setiap Pengguna Barang/Jasa yang melakukan pengadaan (pelelangan, pemilihan langsung dan Penunjukan langsung ).

B. MAKSUD DAN TUJUAN PEMBUATAN HPS/OE.
Maksud dan tujuan dibuatnya HPS ini adalah supaya harga proyek tersebut wajar (optimal) baik dari sisi pandang Pengguna Barang/Jasa maupun Penyedia Barang/Jasa. Dengan kata lain kegiatan Pengadaan Barang/Jasa tersebut terhindar adanya “Mark-Up”, dengan catatan ketentuan besarnya biaya tsb. telah memperhitungkan semua komponen biaya pengeluaran dan keuntungan penyedia baang/jasa dengan harga pasar yang wajar.
C. FUNGSI HPS / OE.
Fungsi Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dalam pengadaan utamanya adalah
  1. Untuk menetapkan besarnya Jaminan Penawaran bagi
    Penyedia Barang/Jasa ( antara 1 – 3 % HPS );
  2. Acuan untuk menilai kewajaran harga ( Harga Penawaran < 80 % HPS). Dalam hal terjadi ketidak wajaran harga penawaran/ harga penawran terkoreksi < 80 % HPS, maka Jaminan Penawaran ditambah menjadi sekurang-kurangnya 80 % HPS dikalikan persentase Jaminan Pelaksanaan yang ditetapkan dalam dokumen lelang.
  3. Acuan untuk menilai kemungkinan terjadi harga timpang dari harga penawaran penyedia barang/jasa untuk pelelangan dengan kontrak harga satuan;
  4. Acuan untuk menilai kewajaran harga untuk setiap item mata pembayaran dalam Pemilihan langsung dan Penunjukan Langsung, walaupun jumlah penawarannya sudah wajar, setiap item mata pembayaran yang ditawarkan pada prinsipnya tidak boleh lebih tinggi/ besar dari harga setiap item mata pembayaran yang ditetapkan dalam HPS/OE.
D. PERLAKUAN HPS/OE.
Pada prinsipnya HPS/OE tidak rahasia, dengan demikian dapat diumumkan (seyogyanya diumumkan pada saat pemberian penjelasan dokumen lelang. Sedangkan rincian perhitungan HPS/OE tersebut harus diembargo Pengguna Barang/Jasa hingga selesainya proses pengadaan (penandatanganan kontrak).

II. PERHITUNGAN HPS/OE.
A. PEMBUATAN HPS/OE
  1. Perhitungan HPS/OE dapat dilakukan oleh :
    • Konsultan.
      Hasil perhitungan Konsultan ini masih berstatus Engineers-Estimate (EE) ? Konsep Owners-Estimate yang disampaikan kepada Pengguna Barang/Jasa sebagai laporan akhir dari pelaksanaan tugasnya. Perthitungan dilakukan oleh konsultan disebabkan hal-hal sbb. :
      1. Persyaratan dalam penyediaan pendanaan;
        2). Pekerjaan yang berteknologi tinggi/rumit dan jumlah biaya proyek yang besar;
      2. Tidak tersedia tenaga ahli yang cukup (kemampuan dan waktu) dari personal instansi pengguna barang/
        jasa.
    • Perencanaan dari Instansi Pengguna Barang/Jasa.
      Hasil perhitungan Konsultan ini masih bersifat EE (konsep HPS/OE) yang disampaikan kepada Pengguna Barang/Jasa sebagai laporan pelaksanaan tugasnya. Perhitungan tersebut ditempuh agar proses pelelangan/ pengadaan dengan waktu yang tidak terlalu lama.
    • Panitia Pengadaan (Pelelangan, Pemilihan Langsung, Penunjukan Langsung).
      Hal tersebut di atas dilakukan, karena prinsip dalam pembuatan HPS/OE harus dilakukan secara keahlian (disiplin ilmu dan pengalaman) / sudah dapat dilakukan sendiri oleh Panitia tersebut.
  2. Penyusunan dan Penetapan HPS/OE.
    • Hasil perhitungan dari Konsultan dan institusi tersebut (1a dan 1b) di atas diserahkan Pengguna Barang/Jasa kepada Panitia Pengadaan untuk diperiksa/disusun sesuai ketentuan yang berlaku.
    • Hasil kerja Panitia (1c dan 2a) tersebut di atas disampaikan kepada Pengguna Barang/Jasa untuk ditetapkan menjadi HPS/OE.
    • HPS/OE dinyatakan sah apabila sudah ditandatangani Ketua Panitia Pengadaan (sebagai penyusun) dan ditandatangani Pengguna Barang/Jasa (sebagai yang menetapkan).
B. MASUKAN DALAM PEMBUATAN HPS/OE.
Dalam penyusunan HPS/OE harus mempelajari dan mengkaji secara cermat dari masukan-masukan di bawah ini :
  1. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (dan PO nya);
  2. Dokumen Pengadaan (Dokumen Lelang/Pemilihan Langsung / Penunjukan Langsung, Seleksi Umum / Terbatas / Langsung);
  3. Analisa harga satuan pekerjaan ybs. sewaktu pengajuan anggaran (RAB) dalam pengajuan DUP atau sejenisnya;
  4. Perkiraan perhitungan biaya oleh Konsultan/EE.
  5. Harga pasar setempat padawaktu menyusun HPS (kalau ada). Harga pasar setempat dapat berupa harga pasar lokal atau harga pasar regional/nasional dengan memperhitungkan biaya angkutan dan lain-lain biaya sesuai ketentuan yang berlaku.
  6. Harga kontrak/SPK untuk barang/pekerjaan sejenis setempat yang pernah dilaksanakan (kalau ada);
  7. Informasi harga satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh BPS, Badan/Instansi lainnya dan media cetak yang dapat dipertanggungjawabkan;
  8. Harga/Tarif barang/jasa yang dikeluarkan oleh Pabrikan/ Agen Tunggal atau Lembaga independen;
  9. Daftar harga standar/Tarif biaya yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang (batas maksimum yang dapat ditolerir dalam penyusunan HPS/OE);
  10. Informasi lain yang dapat dpertanggungjawabkan.
C. PENYUSUNAN HPS/OE UNTUK PEKERJAAN JASA PEMBORONGAN.
  1. Mengecek besarnya pagu dana dari DIPA/PO
    Besar Pagu Dana ini sebagai batas maksimum besarnya HPS (besarnya HPS < Pagu dana ).
  2. Mempelajari dokumen pengadaan, terutama yang menyangkut instruksi kepada penawar, syarat umum/khusus kontrak, gambar-gambar, spesifikasi teknis, dan meninjau kondisi lapangan.
    Tujuan pengecekan spesifikasi teknis dan gambar-gambar tersebut sebagai bahan untuk mengecek hasil perhitungan dalam EE/RAB. Dengan mempelajari/mengecek spesifikasi teknis, gambar-gambar dan kondisi lapangan pada saat penyusunan HPS, khususnya untuk kontrak lumpsum akan ditetapkan/ diputuskan tetap menggunakan/tidak menggunakan sepenuhnya volume pekerjaan, metode pekerjaan, yang digunakan dlam perhitungan EE/RAB. Jadi pada prinsipnya Perhitungan HPS tsb. adalah untuk penyesuaian harga atas EE/RAB akibat adanya perubahan harga pasar (bahan, upah tenaga kerja, harga peralatan) saat akan melakukan pengadaan.
  3. Harga satuan dasar dari bahan, upah dan alat bersumber dari harga pasasr saat perhitungan hingga di job-site. Dengan kata lain biaya angkutan hingga sampai ke job-site sudah diperhitungkan. Dalam hal tidak didapat harga pasar saat perhitungan konsep HPS tsb., dapat menggunakan harga-harga Kontrak/SPK sebelumnya dengan memperhitungkan perubahan harga berdasarkan indeks BPS.
  4. Sesudah lengkap semuanya tersebut butir G1, G2 dan G3 di atas, maka dihitung analisa harga untuk setiap mata pembayaran (pay-item) dengan menggunkan rumus baku yang sudah digunakan dalam perhitungan untuk mendapatkan RAB.
  5. Menghitung/menetapkan harga satuan, yaitu Analisa harga + 10 % untuk keuntungan.
  6. Dihitung jumlah biaya untuk setiap mata pembayaran yaitu jumlah volume x harga satuan.
  7. Dijumlah semua biaya untuk seluruh mata pembayaran dari pekerjaan yang akan dilaksanakan.
  8. Dihitung PPN yaitu 10 % x jumlah biaya untuk seluruh mata pembayaran.
  9. Besarnya HPS (Total harga pekerjaan) adalah jumlah biaya seluruh mata pembayaran + PPN 10 %.
  10. Perlu diketahui bahwa Harga Standar yang ditetapkan
    instansi yang berwenang harus > dengan harga yang
    digunakan dalam HPS.
CATATAN : Dalam hal perhitungan HPS/OE ternyata hasil perhitungan nya lebih besar (>) dari Pagu Dana, dapat dilakukan dua hal yaitu :
  • Perubahan spesifikasi teknis, atau
  • Dalam hal sudah dilakukan perubahan spek masih > dari Pagu Dana, maka dilakukan Revisi PO/LK.

D. PENYUSUNAN HPS/OE UNTUK PEKERJAAN PENGADAAN BARANG & JASA LAINNYA.
  1. Mengecek besarnya pagu dana dari DIPA/PO dan jenis/ jumlah barang yang akan diadakan.
    Besar Pagu Dana ini sebagai batas maksimum besarnya HPS (besarnya HPS < Pagu dana ).
  2. Mempelajari dokumen pengadaan, terutama yang menyangkut instruksi kepada penawar, syarat umum/khusus kontrak, spesifikasi teknis. Dari dokumen pengadaan tersebut akan diketahui jenis dan volume barang, yang selanjutnya mengecek di pasaran, merek barang apa saja yang memenuhi spesifikasi teknis. Dengan diketahui merek-merek barang tsb. akan dapat mengetahui harga barangnya. Perlu diinformasikan bahwa pada prinsipnya perhitungan HPS adalah untuk penyesuaian harga atas EE/RAB yang memenuhi spesifikasi teknis serta perubahan harga pasar dari waktu ke waktu.
  3. Harga satuan dasar barang ditetapkan dengan memperhatikan data sebagaimana diuaraikan pada butir 2 tersebut di atas, yaitu mengacu pada rata-rata dari seluruh barang yang memenuhi spesifikasi teknis.
    Dalam hal tidak didapat harga pasar saat perhitungan konsep HPS tersebut, dapat menggunakan harga-harga Kontrak/SPK sebelumnya dengan memperhitungkan perubahan harga berdasarkan indeks BPS.
  4. Menghitung/menetapkan harga satuan yaitu acuan harga yang ditetapkan pada butir 3 tsb. di atas dengan menaikan 10 % untuk keuntungan.
  5. Dihitung jumlah biaya untuk setiap item barang, yaitu jumlah barang (volume pekerjaan) x harga satuan.
  6. Dijumlahkan semua biaya untuk seluruh item barang yang diadakan.
  7. Dihitung PPN yaitu 10 % x jumlah seluruh biaya sebagimana tersebut pada butir 6 di atas.
  8. Besarnya HPS (Total harga pekerjaan) adalah Jumlah semua biaya untuk item barang yang akan diadakan + PPN 10%
CATATAN : Dalam hal perhitungan HPS/OE ternyata hasil Perhitungannya lebih besar (>) dari Pagu Dana, dapat dilakukan dua hal yaitu :
  • Perubahan spesifikasi teknis, atau
  • Dalam hal sudah dilakukan perubahan spek masih > dari Pagu Dana, maka dilakukan Revisi PO/LK.
E. PENYUSUNAN HPS/OE UNTUK PEKERJAAN JASA KONSULTANSI.
  1. Mengecek besarnya pagu dana dari DIPA/PO. Besar Pagu Dana ini sebagai batas maksimum besarnya HPS.
  2. Mempelajari dokumen pengadaan terutama instruksi kepada penawar, KAK/TOR, Surat Perjanjian (Kontrak). Dengan mempelajari KAK/TOR akan diketahui kualifikasi Tenaga Ahli yang diperlukan, data/fasilitas yang disediakan klien dan sistim pelaporan. Selanjutnya dilakukan pengecekan/ penyesuaian terhadap Tenaga Ahli, Fasilitas dan Sistim Pelaporan yang gunanya dalam penyusunan RAB sebelumnya.
  3. Komponen biaya untuk pekerjaan Jasa Konsultan terdiri dari Biaya Langsung Personil (Remuneration) dan Biaya Langsung Non Personil (Direct Reimbursable Cost).
    Biaya Langsung Non Personil < 40 % dari Total Biaya, kecuali untuk jenis pekerjaan konsultansi yang bersifat khusus (Pemetaan Udara, Survey Lapangan, Pengukuran, Penyedikan Tanah) dan pelatihan.
  4. Harga satuan untuk biaya Tenaga Ahli per-satuan waktu tertentu, disesuaikan dengan harga pasar yang ada atau menyesuaikan dengan berdasarkan Consumer Price Index (CPI) dari BPS. Kalau belum pernah ada ditempat tersebut dapat mengacu daerah terdekat dengan penyesuaian-penyesuaian dengan memperhatikan faktor tempat. Harga satuan non personil sesuai harga yang berlaku. Dengan kata lain tidak diperhitungkan tambahan untuk keuntungan.
  5. Dihitung jumlah biaya untuk setiap item pengeluaran untuk biaya langsung personil & biaya langsung non personil :
    • Untuk Biaya Langsung Personil =
      Jumlah Personil (sesuai disiplin ilmu/pengalaman) x
      Jumlah Waktu Penugasan x
      Imbalan Jasa per-satuan waktu.
      Untuk Team Leader yang membawahi 5 s/d 10 tenaga Ahli
      diperhitungkan tambahan imbalan 3 %,
      yang membawahi > 10 tenaga ahli tambahan imbalan 6 %.
    • Untuk Biaya Langsung Non Personil =
      Jumlah volume pekerjaan x harga satuan
  6. Dijumlahkan semua biaya untuk seluruh item pengeluaran.
  7. Dihitung PPN 10 % x Jumlah seluruh pengeluaran.
  8. Besarnya HPS adalah jumlah semua pengeluaran biaya +
    PPN 10 %.

III. KESIMPULAN
Setiap melakukan pengadaan barang/jasa harus disusun HPS/OE secara keahlian oleh Pengguna Barang/Jasa dengan memperhitungkan seluruh komponen biaya yang akan dikeluarkan dalam pelaksanaan kontrak beserta keuntungan 10 % (kecuali untuk pekerjaan jasa konsultansi) berdasarkan harga pasaran (pada saat penyusunan HPS/OE), serta PPN 10 %.