Kamis, 05 September 2013

TEKNIK DAN METODE
PENYUSUNAN HARGA PERKIRAAN SENDIRI ( HPS )

I. PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG.
Dalam melakukan pengadaan barang/jasa di instansi pemerintah yang telah di atur dalam Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003 sebagaimana telah mengalami perubahan 2 (dua ) kali, yaitu Keppres No. 61 tahun 2004 dan Keppres 32 Tahun 2005, perlu dibuat adanya Harga Perkiraan Sendiri ( HPS ) yang disusun oleh Panitia Pengadaan Barang/Jasa.
Adapun maksud dan tujuan disusunnya HPS adalah supaya harga atau nilai proyek tersebut dalam batas kewajaran dan untuk menetapkan besaran tambahan nilai jaminan pelaksanaan bagi penewaran yang dinilai terlalu rendah.
Sebelum dipersyaratkan pembuatan HPS/OE, yang menjadi tolok ukur harga penawaran, adalah harga yang wajar dan dapat dipertanggungjawabkan. Pengertian dari harga yang wajar dan dapat dipertanggungjawabkan ini agak abstrak, akibatnya setiap orang dapat menentukan besarnya yang wajar dan dapat dipertanggungjawabkan tersebut sesuai versi masing-masing (dipengaruhi latar belakang disiplin ilmu, bidang tugas dan motivasinya ). Hal tersebut sering terjadi perbedaan pendapat antara Aparat Pengawasan dengan Pengguna Barang/Jasa.
Untuk menyatukan pola pikir/pandang dari setiap instansi/ orang terkait dengan pengadaan baang/jasa, maka dibuat tolok ukur dari harga yang wajar dan dapat dipertanggungjawabkan tersebut, yaitu dengan menyusun HPS yang dikalkulasikan secara keahlian dari setiap Pengguna Barang/Jasa yang melakukan pengadaan (pelelangan, pemilihan langsung dan Penunjukan langsung ).

B. MAKSUD DAN TUJUAN PEMBUATAN HPS/OE.
Maksud dan tujuan dibuatnya HPS ini adalah supaya harga proyek tersebut wajar (optimal) baik dari sisi pandang Pengguna Barang/Jasa maupun Penyedia Barang/Jasa. Dengan kata lain kegiatan Pengadaan Barang/Jasa tersebut terhindar adanya “Mark-Up”, dengan catatan ketentuan besarnya biaya tsb. telah memperhitungkan semua komponen biaya pengeluaran dan keuntungan penyedia baang/jasa dengan harga pasar yang wajar.
C. FUNGSI HPS / OE.
Fungsi Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dalam pengadaan utamanya adalah
  1. Untuk menetapkan besarnya Jaminan Penawaran bagi
    Penyedia Barang/Jasa ( antara 1 – 3 % HPS );
  2. Acuan untuk menilai kewajaran harga ( Harga Penawaran < 80 % HPS). Dalam hal terjadi ketidak wajaran harga penawaran/ harga penawran terkoreksi < 80 % HPS, maka Jaminan Penawaran ditambah menjadi sekurang-kurangnya 80 % HPS dikalikan persentase Jaminan Pelaksanaan yang ditetapkan dalam dokumen lelang.
  3. Acuan untuk menilai kemungkinan terjadi harga timpang dari harga penawaran penyedia barang/jasa untuk pelelangan dengan kontrak harga satuan;
  4. Acuan untuk menilai kewajaran harga untuk setiap item mata pembayaran dalam Pemilihan langsung dan Penunjukan Langsung, walaupun jumlah penawarannya sudah wajar, setiap item mata pembayaran yang ditawarkan pada prinsipnya tidak boleh lebih tinggi/ besar dari harga setiap item mata pembayaran yang ditetapkan dalam HPS/OE.
D. PERLAKUAN HPS/OE.
Pada prinsipnya HPS/OE tidak rahasia, dengan demikian dapat diumumkan (seyogyanya diumumkan pada saat pemberian penjelasan dokumen lelang. Sedangkan rincian perhitungan HPS/OE tersebut harus diembargo Pengguna Barang/Jasa hingga selesainya proses pengadaan (penandatanganan kontrak).

II. PERHITUNGAN HPS/OE.
A. PEMBUATAN HPS/OE
  1. Perhitungan HPS/OE dapat dilakukan oleh :
    • Konsultan.
      Hasil perhitungan Konsultan ini masih berstatus Engineers-Estimate (EE) ? Konsep Owners-Estimate yang disampaikan kepada Pengguna Barang/Jasa sebagai laporan akhir dari pelaksanaan tugasnya. Perthitungan dilakukan oleh konsultan disebabkan hal-hal sbb. :
      1. Persyaratan dalam penyediaan pendanaan;
        2). Pekerjaan yang berteknologi tinggi/rumit dan jumlah biaya proyek yang besar;
      2. Tidak tersedia tenaga ahli yang cukup (kemampuan dan waktu) dari personal instansi pengguna barang/
        jasa.
    • Perencanaan dari Instansi Pengguna Barang/Jasa.
      Hasil perhitungan Konsultan ini masih bersifat EE (konsep HPS/OE) yang disampaikan kepada Pengguna Barang/Jasa sebagai laporan pelaksanaan tugasnya. Perhitungan tersebut ditempuh agar proses pelelangan/ pengadaan dengan waktu yang tidak terlalu lama.
    • Panitia Pengadaan (Pelelangan, Pemilihan Langsung, Penunjukan Langsung).
      Hal tersebut di atas dilakukan, karena prinsip dalam pembuatan HPS/OE harus dilakukan secara keahlian (disiplin ilmu dan pengalaman) / sudah dapat dilakukan sendiri oleh Panitia tersebut.
  2. Penyusunan dan Penetapan HPS/OE.
    • Hasil perhitungan dari Konsultan dan institusi tersebut (1a dan 1b) di atas diserahkan Pengguna Barang/Jasa kepada Panitia Pengadaan untuk diperiksa/disusun sesuai ketentuan yang berlaku.
    • Hasil kerja Panitia (1c dan 2a) tersebut di atas disampaikan kepada Pengguna Barang/Jasa untuk ditetapkan menjadi HPS/OE.
    • HPS/OE dinyatakan sah apabila sudah ditandatangani Ketua Panitia Pengadaan (sebagai penyusun) dan ditandatangani Pengguna Barang/Jasa (sebagai yang menetapkan).
B. MASUKAN DALAM PEMBUATAN HPS/OE.
Dalam penyusunan HPS/OE harus mempelajari dan mengkaji secara cermat dari masukan-masukan di bawah ini :
  1. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (dan PO nya);
  2. Dokumen Pengadaan (Dokumen Lelang/Pemilihan Langsung / Penunjukan Langsung, Seleksi Umum / Terbatas / Langsung);
  3. Analisa harga satuan pekerjaan ybs. sewaktu pengajuan anggaran (RAB) dalam pengajuan DUP atau sejenisnya;
  4. Perkiraan perhitungan biaya oleh Konsultan/EE.
  5. Harga pasar setempat padawaktu menyusun HPS (kalau ada). Harga pasar setempat dapat berupa harga pasar lokal atau harga pasar regional/nasional dengan memperhitungkan biaya angkutan dan lain-lain biaya sesuai ketentuan yang berlaku.
  6. Harga kontrak/SPK untuk barang/pekerjaan sejenis setempat yang pernah dilaksanakan (kalau ada);
  7. Informasi harga satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh BPS, Badan/Instansi lainnya dan media cetak yang dapat dipertanggungjawabkan;
  8. Harga/Tarif barang/jasa yang dikeluarkan oleh Pabrikan/ Agen Tunggal atau Lembaga independen;
  9. Daftar harga standar/Tarif biaya yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang (batas maksimum yang dapat ditolerir dalam penyusunan HPS/OE);
  10. Informasi lain yang dapat dpertanggungjawabkan.
C. PENYUSUNAN HPS/OE UNTUK PEKERJAAN JASA PEMBORONGAN.
  1. Mengecek besarnya pagu dana dari DIPA/PO
    Besar Pagu Dana ini sebagai batas maksimum besarnya HPS (besarnya HPS < Pagu dana ).
  2. Mempelajari dokumen pengadaan, terutama yang menyangkut instruksi kepada penawar, syarat umum/khusus kontrak, gambar-gambar, spesifikasi teknis, dan meninjau kondisi lapangan.
    Tujuan pengecekan spesifikasi teknis dan gambar-gambar tersebut sebagai bahan untuk mengecek hasil perhitungan dalam EE/RAB. Dengan mempelajari/mengecek spesifikasi teknis, gambar-gambar dan kondisi lapangan pada saat penyusunan HPS, khususnya untuk kontrak lumpsum akan ditetapkan/ diputuskan tetap menggunakan/tidak menggunakan sepenuhnya volume pekerjaan, metode pekerjaan, yang digunakan dlam perhitungan EE/RAB. Jadi pada prinsipnya Perhitungan HPS tsb. adalah untuk penyesuaian harga atas EE/RAB akibat adanya perubahan harga pasar (bahan, upah tenaga kerja, harga peralatan) saat akan melakukan pengadaan.
  3. Harga satuan dasar dari bahan, upah dan alat bersumber dari harga pasasr saat perhitungan hingga di job-site. Dengan kata lain biaya angkutan hingga sampai ke job-site sudah diperhitungkan. Dalam hal tidak didapat harga pasar saat perhitungan konsep HPS tsb., dapat menggunakan harga-harga Kontrak/SPK sebelumnya dengan memperhitungkan perubahan harga berdasarkan indeks BPS.
  4. Sesudah lengkap semuanya tersebut butir G1, G2 dan G3 di atas, maka dihitung analisa harga untuk setiap mata pembayaran (pay-item) dengan menggunkan rumus baku yang sudah digunakan dalam perhitungan untuk mendapatkan RAB.
  5. Menghitung/menetapkan harga satuan, yaitu Analisa harga + 10 % untuk keuntungan.
  6. Dihitung jumlah biaya untuk setiap mata pembayaran yaitu jumlah volume x harga satuan.
  7. Dijumlah semua biaya untuk seluruh mata pembayaran dari pekerjaan yang akan dilaksanakan.
  8. Dihitung PPN yaitu 10 % x jumlah biaya untuk seluruh mata pembayaran.
  9. Besarnya HPS (Total harga pekerjaan) adalah jumlah biaya seluruh mata pembayaran + PPN 10 %.
  10. Perlu diketahui bahwa Harga Standar yang ditetapkan
    instansi yang berwenang harus > dengan harga yang
    digunakan dalam HPS.
CATATAN : Dalam hal perhitungan HPS/OE ternyata hasil perhitungan nya lebih besar (>) dari Pagu Dana, dapat dilakukan dua hal yaitu :
  • Perubahan spesifikasi teknis, atau
  • Dalam hal sudah dilakukan perubahan spek masih > dari Pagu Dana, maka dilakukan Revisi PO/LK.

D. PENYUSUNAN HPS/OE UNTUK PEKERJAAN PENGADAAN BARANG & JASA LAINNYA.
  1. Mengecek besarnya pagu dana dari DIPA/PO dan jenis/ jumlah barang yang akan diadakan.
    Besar Pagu Dana ini sebagai batas maksimum besarnya HPS (besarnya HPS < Pagu dana ).
  2. Mempelajari dokumen pengadaan, terutama yang menyangkut instruksi kepada penawar, syarat umum/khusus kontrak, spesifikasi teknis. Dari dokumen pengadaan tersebut akan diketahui jenis dan volume barang, yang selanjutnya mengecek di pasaran, merek barang apa saja yang memenuhi spesifikasi teknis. Dengan diketahui merek-merek barang tsb. akan dapat mengetahui harga barangnya. Perlu diinformasikan bahwa pada prinsipnya perhitungan HPS adalah untuk penyesuaian harga atas EE/RAB yang memenuhi spesifikasi teknis serta perubahan harga pasar dari waktu ke waktu.
  3. Harga satuan dasar barang ditetapkan dengan memperhatikan data sebagaimana diuaraikan pada butir 2 tersebut di atas, yaitu mengacu pada rata-rata dari seluruh barang yang memenuhi spesifikasi teknis.
    Dalam hal tidak didapat harga pasar saat perhitungan konsep HPS tersebut, dapat menggunakan harga-harga Kontrak/SPK sebelumnya dengan memperhitungkan perubahan harga berdasarkan indeks BPS.
  4. Menghitung/menetapkan harga satuan yaitu acuan harga yang ditetapkan pada butir 3 tsb. di atas dengan menaikan 10 % untuk keuntungan.
  5. Dihitung jumlah biaya untuk setiap item barang, yaitu jumlah barang (volume pekerjaan) x harga satuan.
  6. Dijumlahkan semua biaya untuk seluruh item barang yang diadakan.
  7. Dihitung PPN yaitu 10 % x jumlah seluruh biaya sebagimana tersebut pada butir 6 di atas.
  8. Besarnya HPS (Total harga pekerjaan) adalah Jumlah semua biaya untuk item barang yang akan diadakan + PPN 10%
CATATAN : Dalam hal perhitungan HPS/OE ternyata hasil Perhitungannya lebih besar (>) dari Pagu Dana, dapat dilakukan dua hal yaitu :
  • Perubahan spesifikasi teknis, atau
  • Dalam hal sudah dilakukan perubahan spek masih > dari Pagu Dana, maka dilakukan Revisi PO/LK.
E. PENYUSUNAN HPS/OE UNTUK PEKERJAAN JASA KONSULTANSI.
  1. Mengecek besarnya pagu dana dari DIPA/PO. Besar Pagu Dana ini sebagai batas maksimum besarnya HPS.
  2. Mempelajari dokumen pengadaan terutama instruksi kepada penawar, KAK/TOR, Surat Perjanjian (Kontrak). Dengan mempelajari KAK/TOR akan diketahui kualifikasi Tenaga Ahli yang diperlukan, data/fasilitas yang disediakan klien dan sistim pelaporan. Selanjutnya dilakukan pengecekan/ penyesuaian terhadap Tenaga Ahli, Fasilitas dan Sistim Pelaporan yang gunanya dalam penyusunan RAB sebelumnya.
  3. Komponen biaya untuk pekerjaan Jasa Konsultan terdiri dari Biaya Langsung Personil (Remuneration) dan Biaya Langsung Non Personil (Direct Reimbursable Cost).
    Biaya Langsung Non Personil < 40 % dari Total Biaya, kecuali untuk jenis pekerjaan konsultansi yang bersifat khusus (Pemetaan Udara, Survey Lapangan, Pengukuran, Penyedikan Tanah) dan pelatihan.
  4. Harga satuan untuk biaya Tenaga Ahli per-satuan waktu tertentu, disesuaikan dengan harga pasar yang ada atau menyesuaikan dengan berdasarkan Consumer Price Index (CPI) dari BPS. Kalau belum pernah ada ditempat tersebut dapat mengacu daerah terdekat dengan penyesuaian-penyesuaian dengan memperhatikan faktor tempat. Harga satuan non personil sesuai harga yang berlaku. Dengan kata lain tidak diperhitungkan tambahan untuk keuntungan.
  5. Dihitung jumlah biaya untuk setiap item pengeluaran untuk biaya langsung personil & biaya langsung non personil :
    • Untuk Biaya Langsung Personil =
      Jumlah Personil (sesuai disiplin ilmu/pengalaman) x
      Jumlah Waktu Penugasan x
      Imbalan Jasa per-satuan waktu.
      Untuk Team Leader yang membawahi 5 s/d 10 tenaga Ahli
      diperhitungkan tambahan imbalan 3 %,
      yang membawahi > 10 tenaga ahli tambahan imbalan 6 %.
    • Untuk Biaya Langsung Non Personil =
      Jumlah volume pekerjaan x harga satuan
  6. Dijumlahkan semua biaya untuk seluruh item pengeluaran.
  7. Dihitung PPN 10 % x Jumlah seluruh pengeluaran.
  8. Besarnya HPS adalah jumlah semua pengeluaran biaya +
    PPN 10 %.

III. KESIMPULAN
Setiap melakukan pengadaan barang/jasa harus disusun HPS/OE secara keahlian oleh Pengguna Barang/Jasa dengan memperhitungkan seluruh komponen biaya yang akan dikeluarkan dalam pelaksanaan kontrak beserta keuntungan 10 % (kecuali untuk pekerjaan jasa konsultansi) berdasarkan harga pasaran (pada saat penyusunan HPS/OE), serta PPN 10 %.

Senin, 29 Juli 2013

Jenis Beton Aspal Campuran Panas Yang Ada Di Indonesia Saat Ini Adalah :

1. Laston (Lapis Aspal Beton), adalah beton aspal bergradasi menerus yang umum digunakan untuk jalan-jalan dengan beban lalu lintas berat .Laston dikenal pula dengan nama AC (Asphalt Concrete) karakteristik beton aspal yang terpenting pada campuran ini adalah stabilitas, tebal nominal minimum laston 4-6 cm
Sesuai fungsinya laston mempunyai 3 macam campuran yaitu :
a. Laston sebagai lapisan aus, dikenal dengan nama AC-WC (Asphalt Concrete-Wearing Course). Tebal nominal minimum AC-WC adalah 4 cm.
b. Laston sebagai lapisan pengikat, dikenal dengan nama AC-BC (Asphalt Concrete-Binder Course). Tebal nominal minimum AC-BC adalah 5 cm.
c. Laston sebagai lapisan pondasi, dikenal dengan nama AC-Base (Asphalt Concrete-Base). Tebal nominal minimum 6 cm.

2. Lataston (Lapisan Tipis Aspal Beton), adalah beton aspal bergradasi senjang. Lataston biasa pula disebut dengan HRS (Hot Rolled Sheet). 

3. Karakteristik beton aspal yang terpenting pada campuran ini adalah durabilitas, dan flexibilitas. Sesuai fungsinya lataston mempunyai 2 macam campuran yaitu :
a. Lataston sebagai lapisan aus, dikenal dengan nama HRS-WC (Hot Rolled Sheet – Wearing Course). Tebal nominal minimum HRS-WC adalah 3 cm.
b. Lataston sebagai lapisan pondasi, dikenal dengan nama HRS-Base (Hot Rolled Sheet-Base). Tebal nominal minimum HRS-Base adalah 3,5 cm.

4. Latasir (Lapisan Tipis Aspal Pasir), adalah beton aspal untuk jalan-jalan lalu lintas ringan, khususnya dimana agregat kasar tidak atau sulit diperoleh. Lapisan ini khusus mempunyai ketahanan alur (rutting) rendah. Oleh karena itu tidak diperkenankan digunakan untuk daerah berlalu lintas berat atau daerah tanjakan. Latasir biasa pula disebut sebagai SS (Sand Sheet) atau HRSS (Hot Rolled Sand Sheet) . Sesuai gradasi agregatnya, campuran latasir dapat dibedakan atas :
a. Latasir kelas A, dikenal dengan nama HRSS-A atau SS-A. tebal nominal minimum 1,5 cm.
b. Latasir kelas B, dikenal dengan nama HRSS-B atau SS-B. Tebal nominal minimum HRSS-B adalah 2 cm. Gradasi agregat HRSS-B lebih kasar dari HRSS-A.

5. Lapisan perata adalah beton aspal yang digunakan sebagai lapisan perata dan pembentuk penampang melintang pada permukaan jalan lama. Semua jenis campuran beton aspal dapat digunakan, tetapi untuk membedakan dengan campuran untuk lapisan erkerasan jalan baru, 

6. maka setiap jenis campuran beton aspal tersebut ditambahkan huruf L (Leveling). Jadi ada jenis campuran AC-WC(L), AC-BC(L), AC-Base(L), HRS-WC(L), dan seterusnya.

7. SMA (Split Mastic Asphalt) adalah beton aspal bergradasi terbuka dengan selimut aspal yang tebal. Campuran ini mempergunakan bahan tambahan berupa fiber selulosa yang berfungsi untuk menstabilitasi kadar aspal yang tinggi. Lapisan ini terutama digunakan untuk jalan-jalan dengan beban lalu lintas berat. Ada 3 jenis SMA yaitu:
a. SMA 0/5 dengan tebal perkerasan 1,5 – 3 cm
b. SMA 0/8 dengan tebal prkerasan 2 – 4 cm
c. SMA 0/11 dengan tebal perkerasan 3 – 5 cm.

8. HSMA (High Stiffness Modulus Asphalt), adalah beton aspal yang mempergunakan aspal yang berpenetrasi rendah yaitu 30/40. Lapisan ini terutama digunakan untuk jalan-jalan dengan beban lalu lintas berat. Campuran jenis ini masih jarang digunakan di Indonesia, karena aspal yang diperlukan terpaksa diimport. Berdasarkan gradasinya HSMA dapat dibedakan atas 3 jenis, yaitu HSMA-28; HSMA-20; HSMA-14. Gradasi agregat campuran HSMA-28 paling kasar dibandingkan dengan jenis HSMA yang lain.

Jumat, 07 September 2012

HEBEL


KEUNGGULAN HEBEL :

1. Kuat
Proses aerasi yang homogen dan terkendali secara komputerisasi menghasilkan beton ringan dengan kuat tekan yang paling tinggi namun paling ringan di kelasnya. Produk Hebel dapat digunakan sebagai sistem Struktur Dinding Pemikul (Load Bearing Wall).

2. Ringan
Dengan struktur homogen (tanpa rongga vertikal dan horizontal di dalammya) dan berat 1/5 beton biasa, produk Hebel dapat mengurangi resiko gempa. Penanganan dan proses transportasi lebih ringan, pekerjaan menjadi lebih mudah meski dengan peralatan sederhana, juga mengurangi keletihan pekerja.

3. Ekonomis
Material sisa (waste material) yang rendah, kepastian penggunaan material pelengkap semen instan Prime Mortar, dan kekuatan struktur yang terukur, dapat meringankan biaya konstruksi dan biaya operasional bangunan pada saat digunakan.

4. Ukuran Akurat
Standar proses produksi DIN (Deutsch Industrie Norm) dan cara pemotongan ‘flat-cake’ yang merupakan satu-satunya di dunia industri beton ringan, memastikan semua produk mempunyai ukuran yang presisi dengan ‘rejected-rate’ terendah.

5. Kedap Udara
Massa yang rendah mengakibatkan energi bunyi yang memantul dan merayap di permukaan beton ringan Hebel tidak diteruskan dengan baik. Sehingga dinding dapat meredam kebisingan dan kenyamanan penghuni terjaga.

6. Tahan Lama
Dengan ciri yang kuat dan tahan terhadap perubahan cuaca maka menjadikan produkHebelstabil dan awet.

7. Tahan Panas & Api
Sebagai anorganik tahan api, produk ini sesuai untuk aplikasi ruang tangga darurat, cerobong ventilasi dan koridor lift. Produk Hebel meningkatkan perlindungan terhadap bahaya kebakaran. Sifat insulasi panas pun mengurangi tingkat kenaikan suhu yang menyebabkan ruangan menjadi lebih sejuk.

8. Hemat Energi
Gelembung-gelembung udara yang terkandung menjadikan bahan ini memiliki sifat insulasi panas yang baik, sehingga dapat memberikan kenyamanan dan lingkungan yang sehat, penghematan energi dan pemakaian AC.

9. Mudah Pengerjaan
Bobot yang ringan dan kuat menjadikan produk Hebel mudah digergaji, dibor, dibentuk dan dikerjakan hanya dengan menggunakan peralatan kayu biasa.

10. Ramah Lingkungan
Produk Hebel tidak mengandung bahan-bahan yang beracun maupun berbahaya. Material yang digunakan tidak dapat dijadikan tempat tinggal bagi kutu atau serangga dan hewan sejenis lainnya.


SPESIFIKASI :
Produk Hebel terdiri atas Blok Hebel, Blok Jumbo, Panel Lantai, Panel Dinding, Anak Tangga, Lintel, serta Modular Panel.
1. Blok Hebel
blok
Beton ringan dan kuat pengganti batu bata. Memberikan keakuratan, kekuatan, ekonomis, kemudahan dan kecepatan pemasangan, serta kerapian dalam membangun rumah tinggal, gedung komersial, dan bangunan industri.
Panjang (l) (mm)600
Tinggi (h) (mm)200
Tebal (t) (mm)75; 100; 125; 150; 175; 200
Berat jenis kering P (kg/m3)500
Berat jenis kering P (kg/m3)575
Kuat tekan ρ(N/mm2)≥ 4,0
Konduktivitas Termis λ (W/mK)0,16
Dimensi per palet (m)1,00 x 1,20x 1,93

Tebalmm75100125150175200
Volume / paletm31,801,801,801,801,681,68
Jumlah Blok / paletblok2001501201008070
Luas dinding /m3m213,3310,008,006,675,715,00
Berat/ palet (termasuk palet)kg1.0591.0591.0591,265990990
Jumlah blok / m3blok111,1183,3366,6755,5647,6241,67


2. Blok Jumbo
blok-jumbo

Beton ringan pengganti batu bata dengan ukuran jumbo Memastikan pekerjaan dinding lebih cepat selesai. Dinding Blok Jumbo menjanjikan pencapaian 15-18 m² per hari dengan 2 tukang.
3. Panel Lantai & Atap
panel-lantai-atap
Super Panel Lantai Hebel yang masif dan bertulang merupakan produk pengganti plat lantai beton yang praktis, cepat, dan efisien dan berfungsi sebagai lantai. Tanpa proses pengecoran yang memungkinkan adanya aktifitas di ruang bawah sewaktu pekerjaan berlangsung, keramik pun juga dapat langsung dipasang diatasnya. Super Panel Lantai Hebel telah diuji dan disimpulkan dapat berfungsi sebagai lantai diafragma yang dapat mendistribusikan beban gempa.
Panjang (L) (mm)6,000
Tinggi (T) (mm)600
Tebal (t) (mm)125; 150; 175; 200
Berat jenis kering (ρ)(kg/m3)660
Berat jenis normal (ρ)(kg/m3)780
Kuat tekan (Ã’)(N/kg2)6,2
Konduktivitas Termis (λ)(W/mK)0,2


Kode panelL(mm)t(mm)Berat
(kg)
Beban
imposed*(kg/m2)
Jumlah
per m3(buah)
PF.150.A1.47012586,003559,07
PF.175.A1.720125100,623557,75
PF.200.A1.970125115,253556,77
PF.225.A2.220125129,873556,01
PF.250.A2.470125144,503555,40
PF.275.A2.720125159,123554,90
PF.300.A2.970125173,753554,49
PF.325.A3.220125188,373554,14
PF.300.B2.970150208,493553,74
PF.325.B3.220150226,043553,45
PF.350.B3.470150243,593553,20
PF.375.B3.720150261,143552,99
*Beban hidup + beban material ‘finishing

4. Panel Dinding
panel-dinding
panel-dinding
Super Panel Dinding Hebel memberikan banyak keuntungan untuk pemakaian dinding internal maupun eksternal. Dengan pemasangan yang efisien (satu grup/ 2 pekerja dapat memasang kurang lebih 35 m2 per hari) dan hemat, Super Panel Dinding Hebel memberikan efisiensi ruang yang lebih besar karena ketebalannya yang hanya 7,5 cm. Tersedia juga ketebalan 10 cm, 12,5 cm, atau menurut kebutuhan.
Lebar (L) (mm)600
Tebal (t) (mm)100; 125; 150
Berat jenis kering (ρ)(kg/m3)660
Berat jenis normal (ρ)(kg/m3)780
Kuat tekan (ρ)(N/mm2)6,2
Konduktivitas Termis (λ)(W/mK)0,2


Tebal(mm)100125150
Panjang Maks(m3)m3,004,00
Berat per m2(kg)7897,5117
Ketahanan api(jam)1,523


5. Anak Tangga
anak-tangga
Anak Tangga Hebel yang solid dan bertulang, berfungsi sebagai pijakan penghubung antar lantai bawah dan lantai atas. Bentuk yang solid dan akurat memudahkan penyusunan dengan tingkat kerapian tinggi serta keragaman penyusunan anak tangga sesuai keinginan dan keterbatasan ruang. Anak Tangga Hebel tidak memerlukan balok tangga dan pondasi, cukup menumpu di atas blok Hebel, sehingga sangat ekonomis dibandingkan tangga beton biasa.
Berat jenis kering (kg/m3)660
Berat jenis normal (kg/m3)780
Kuat tekan (N/mm2)6.2
Konduktivitas termis (W/mK)0.2

Kode anak tanggaPanjang
(mm)
Lebar
(mm)
Tinggi
(mm)
Weight
(kg)
Beban
imposed*(kg/m2)
PS.150.22,00035015081,90355
PS.175.22,00032517588,73355
PS.150.33,000350150122,85355
PS.175.33,000325175133,09355
*Beban hidup + beban material ‘finishing
6. Lintel
lintel
Lintel adalah balok horizontal yang terletak di atas area bukaan dinding seperti pintu, jendela, atau diantara dua kolom. Lintel Hebel merupakan beton ringan yang solid, mudah dipasang serta mempunyai kemampuan memikul beban.
Panjang (l) (mm)1.300 - 2.000
Tinggi (h) (mm)250
Tebal (t) (mm)100; 125; 175; 200
Berat jenis kering P (kg/m3)660
Berat jenis normal P (kg/m3)780
Kuat tekan ρ(N/mm2)6.2
Konduktivitas Termis λ (W/mK)0.2

Tebal dinding(mm)Lebar lubang maks.
(mm)
Panjang
(mm)
Beban maks.
(kN/m)
Berat(kg)
1001.0001.0002.0024,38
1.2501.2502.0029,25
1.5001.5002.0034,13
1.7501.7502.0039,00
1251.0001.2502.0030,47
1.2501.5002.0036,56
1.5001.7502.0042,66
1.7502.0002.0048,75
1501.0001.2502.0036,56
1.2501.5002.0043,88
1.5001.7502.0051,19
1.7502.0002.0058,50
2.0002.2502.0065,81
2.2502.5002.0073,13
1759001.3001844,36
1.1001.5001851,19
1.3501.7501359,72
1.5002.0001468,25
2009001.30018.0050.70
1.1001.50018.0058.50
1.3501.75013.0068.25
1.5002.00014.0078.00


7. Modular Panel
insert
Modular Penel yang berukuran seluas modul struktur bidang dinding sangat sesuai untuk fasad dinding bangunan tingkat tinggi, perumahan, komersial maupun untuksound barrier wall dan dinding pagar. Beratnya yang ringan, hanya 1/3 dari beton pracetak konvensional sehingga mengurangi beban terhadap struktur utama. Modular Panel dapat dipesan sesuai kebutuhan, baik dengan permukaan sudah dicat, ditempel keramik, maupun batu alam.

#Sumber : http://www.hebel.co.id